Skip to main content
Sultan

Remaja di Kendari Nyolong HP Jamaah Masjid, Ternyata Sudah 20 Kali Mencuri dan Tiga Kali Dipenjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tiga kali keluar masuk penjara ternyata tak membuat Sultan (18) jera.

Kali ini ia kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan (curat).

Sultan ditangkap setelah kepolisian menerima laporan adanya dua jamaah Masjid An-Nur Putri Tani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia yang kehilangan ponsel di dalam masjid.

Kasatreskrim Polresta Kendari Fitrayadi mengatakan, tersangka Sultra ditangkap pada Selasa (21/2/2023) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WITA.
Sultan yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukul telah melakukan tindak pidana curat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

"Barang buktinya ada satu unit hape merk Infinix Note 7 dan satu unit hape Xiaomi Red Mi 9C milik korban Iksan Taufik Saleh dan Aldin Fajar Ramadhan," kata Fitrayadi.

Fitra menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan lalu tepatnya Selasa, 24 Januari 2023.

Ketika para korban hendak shalat dan beristirahat di Masjid An-Nur Putri Tani, pelaku Sultan menjalankan aksinya.

Para korban baru tersadar jika ponsel miliknya raib setelah terbangun dari tidur. Korban kemudian meminta pengurus masjid untuk membuka rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Benar saja, seorang remaja yang belakangan terindentifikasi bernama Sultan, warga Jalan Betebete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat menjadi pelakunya.

"Tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah di Jalan Lumbalumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," imbuh Fitrayadi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku telah melakukan pencurian ponsel sebanyak dua puluh kali di tempat yang berbeda.

"Tim Buser77 SatReskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lain sesuai dari keterangan tersangka. Tersangka ini telah tiga kali masuk Lapas Khusus Anak Kota Kendari," bebernya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.