Skip to main content
Damai

Sempat Bergulir di Kepolisian, Kasus Mahasiswi UHO Aniaya Yunior Berakhir dengan "Pelukan"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Windi Agustin Putri (19) berakhir damai setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polresta Kendari.

Perdamaian antara korban dan tersangka ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai dan berpelukan. Korban Windi telah menerima permintaan maaf dari dua orang senior yang telah menganiayanya, meski hingga babak belur.

Perdamaian itu disaksikan oleh pihak keluarga dari tiga orang yang berkonflik ini. 

Diketahui sebelumnya, Windi Agustin Putri  babak belur dianiaya oleh dua orang seniornya di Gedung Vokasi D3 Teknik Sipil UHO, pada Jumat (2/5/3023).

Kasus tersebut kemudian dihentikan oleh pihak kepolisian dan tidak sampai ke proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan dihentikannya kasus itu, setelah dua belah pihak antara korban dan pelaku sepakat damai melalui Restorative Justice atau proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran hukum tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.

"Iya benar, keduanya yakni korban dan pelaku sudah sepakat damai dan membuat surat pernyataan. Sehingga kasus ini tidak lagi dilanjutkan ke proses hukum,” kata Faturrahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, penanganan kasus melalui Restorative Justice itu dilakukan dengan pertimbangan mengingat kedua belah pihak masih berstatus mahasiswi dan memiliki hak untuk masa depan.

“Korban dan pelaku status mahasiswa, mereka ini aset Sultra yang harus terus belajar. Untuk itu kami dari Polresta Kendari beberapa hari ini berharap agar ada yang mediasi, dan Alhamdulillah hari ini mereka berdamai di hadapan kedua keluarga masing-masing,” tuturnya.

Perlu diketahui, sebelumnya dua mahasiswi Vokasi UHO Nurul Izzatin Sarimu (22) dan Siti Fatima (21) sempat ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap juniornya Windi Agustin Putri.

Saudara korban bernama Tri mengatakan kejadian penganiayaan mahasiswi tersebut bermula ketika korban WAP berniat mengambil baju PDH di ruangan vokasi UHO.

Tri juga menuturkan penganiayaan yang terjadi kepada adiknya itu merupakan kejadian yang kedua kalinya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.