Simpan Shabu di Anusnya, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kendari
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Modus operandi peredaran barang haram narkotika kian hari kian berubah saja. Termasuk dengan menyelundupkan shabu dengan cara disimpan di dalam anus.
Terbaru, seorang warga asal Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.
Pria berinisial MH (31) ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Di dalam anusnya, didapati shabu seberat 170,99 gram.
"Tersangka mendapatkannya dari Malaysia. Dibawa ke Kendari melalui Bandara Kuala Namu Medan. Sempat transit beberapa kali, kemudian bersama anggota Lanud HLO, kita tangkap jam 21.00 WITA setibanya di bandara Halu Oleo," ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.
Kepada petugas, MH mengaku diupah sebesar Rp5 juta untuk membawa shabu ini ke Kota Kendari oleh seseorang temannya di Aceh.
Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini terancam hukuman pidana mati sesuai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dijeratkan kepadanya.