HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan UU ITE ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Subdit V Tipidsiber dibawah komando AKBP Muhammad Fahrony, S.I.K selaku Kasubdit mengatakan saat ini masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui call centre layanan piket 1x24 jam.
"Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon," terang AKBP Fahrony.