HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan besaran upah minimum (UM) untuk Kabupaten Kolaka.
Hal itu diketahui dari pengumuman resmi yang disiarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka di laman Facebook resminya pada Selasa, 3 Januari 2023.