HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman larangan penggunaan sepeda listrik untuk dikendarai di jalan raya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra melalui berbagai laman media sosialnya menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 17 Januari 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari melalui akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @ditlantas_polda_sultra.