HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdirektorat (Subdit) I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahan berkas perkara atau Tahap I tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi Kejaksaan Tinggi Sultra, Rabu (15/2/2023).
Ketiga tersangka masing-masing DR, HJM, dan LA alias AL teregistrasi dalam LP/02/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tanggal 9 Januari 2023.