HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan soal hambatan modal dalam mengembangkan usahanya.
Hal itu terungkap saat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemeberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (5/8/2023).