Skip to main content

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU dari Kasus Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 Juli 2024 telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody mengatakan, kasus TPPU ini berasal dari kasus asal tindak pidana korupsi pertambangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara.

Empat Terdakwa Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo Divonis Bersalah, Berikut Rincian Hukumannya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Konawe Utara pada Senin (6/5/2024).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng memvonis bersalah empat terdakwa yakni Hendra Wijayanto, Agussalim Madjid Bin Haji Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra.

Delapan Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4/2024).

Delapan terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Mantan Gubernur Sultra Mencuat dalam Perkara Korupsi Tambang Antam Konut

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Konut, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Dalam persidangan belum lama ini, memunculkan fakta baru. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tipikor pertambangan nikel di Blok Mandiodo.

Subscribe to Blok Mandiodo