HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Konut, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Dalam persidangan belum lama ini, memunculkan fakta baru. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tipikor pertambangan nikel di Blok Mandiodo.