HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara.
NA diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.