HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Lukman Edy ke Polda Sultra terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, DPP PKB juga telah melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah.