Skip to main content

Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi akan Lakukan Pemanggilan Paksa

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Selain HRS, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan tersangka terhadap HRS dan lima orang lainnya dilakukan setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. 

Subscribe to HRS