HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung tuntas melakukan pengusutan terkait kasus dugaan kepemilikan kayu yang diduga ilegal yang ditangkap di Jalan Poros Nambo, Kota Kendari pada 18 Agustus 2020 lalu.
Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra masih mengejar satu orang yang diduga punya peran dalam kepemilikan Kayu ilegall tersebut. Dia bernama Muslan. Pria ini juga disebut-sebut adalah seorang kepala desa di Konawe Selatan.