HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus bentrokan kelompok warga yang terjadi di Kendari pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, empat orang itu berinisial AB, AG, AP, dan EF.