HALUANRAKYAT.com, KOLAKA - Pekerja lintas agama merupakan pekerja yang mengabdikan dirinya dengan bekerja di rumah peribadatan.
Dengan melakukan aktifitas bekerja di rumah peribadatan, setiap pekerja lintas agama memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menilik dari hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kolaka memiliki insiatif yang lebih dalam memastikan pekerja lintas agama tersebut memiliki perlindungan kerja.