HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bertujuan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja apabila mengalami risiko kerja.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan merupakan hak setiap pekerja, sehingga setiap orang yang bekerja wajib terlindungi Program BPJAMSOSTEK.