HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
"Keempat orang itu masing-masing berinisial LSO, UMR, BHR, dan YSM," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chalik pada Kamis, 17 Juni 2021.
LSO dan UMR merupakan orang dalam PT Toshida Indonesia. LSO adalah Direktur Utama, sedangkan UMR merupakan General Manager atau Manajer Umum PT Toshida Indonesia.
"BHR adalah mantan Plt.