HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kendari mengamankan dua pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kota Kendari.
Keduanya yang masih berstatus pelajar yang berinisial RS (14) dan UA(16) telah yang menyebabkan korbannya AE (23) mengalami luka robek pada bagian kepala, pinggang kiri,serta luka robek pada bagian punggung dan saat ini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Kendari.