HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Terdakwa RR, melalui penasihat hukumnya, terus melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), meminta inspeksi atas dugaan kriminalisasi yang dianggap terjadi secara masif dan terstruktur oleh penegak hukum.
Surat tersebut diajukan atas kepentingan kliennya, Terdakwa III dalam perkara No. 121/Pid.B/LH/2023/PN.Unh. yang sudah diputuskan.
Anggota tim penasihat hukum RR, Helda Dewita BR Parangin Angin mengatakan, klien mereka sebagai warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam suratnya, mereka memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada kliennya.
"Surat permohonan kami telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI, yang mana perihalnya terkait memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada kliennya, " Ujarnya.
Tak hanya itu, Mereka juga meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan inspeksi kasus terkait dugaan kriminalisasi terhadap Terdakwa III RR, dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara adil.
Helda Dewita BR Parangin Angin menegaskan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung RI, terbukti dengan tanda terima yang mereka miliki.
Selain permohonan inspeksi, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan juga disertakan dalam surat permohonan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.