HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Belum ditetapkannya komisioner terpilih seiring berakhirnya masa jabatan komisioner lama menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan di Bawaslu kabupaten kota di Sulawesi Tenggara.
Terkait hal ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah dengan melakukan pengambilalihan tugas dan wewenang komisioner Bawaslu kabupaten kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo mengatakan, berdasarkan Pasal 99 UU Nomor 7 Tahun 2017, salah satu kewenangan Bawaslu provinsi adalah mengambil alih tugas dan kewenangan Bawaslu kabupaten kota mana kala terjadi kekosongan komisioner.
"Semua mekanisme administrasi yang terkait terkait kewenangan komisioner Bawaslu kabupaten kota yang melekat pada komisioner telah diambil alih oleh Bawaslu Provinsi," kata Iwan saat dihubungi via telefon selulernya, Selasa (15/8/2023).
Iwan menjelaskan, di sebuah lembaga negara, termasuk Bawaslu sebagai lembaga pemerintah non struktural, telah memiliki kan sistem dan mekanisme.
"Terkait dengan belum ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, tidak ada yang terganggu pengawasannya karena semuanya masih dikendalikan Bawaslu provinsi," imbuhnya.
Mantan Komisioner KPU Provinsi Sultra ini juga menyebut pada Senin malam (14/8/), pihaknya telah mengadakan rapat dengan seluruh kepala sekretariat maupun koordinator sekretariat beserta seluruh staf Bawaslu kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan.
"Kalau ditemukan hal-hal yang bisa menjadi masalah untuk segera dilaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk diambil putusannya. Kemudian, empat orang kepala bagian yang ada di Bawaslu Provinsi hari ini sudah dibagi timnya, selain Kota Kendari, karena Bawaslu Kota Kendari dekat dengan Bawaslu Provinsi, itu untuk menyebar ke 16 kabupaten kota yang lain," bebernya.
Selain itu, lanjutnya, di Bawaslu Provinsi juga terdapat lima komisioner. Selain Ketua Bawaslu Provinsi, empat orang komisioner itu menjadi koordinator 16 kabupaten kota.
"Mereka langsung mengasistensi, ada yang satu orang empat wilayah, ada yang lima. Jadi tidak ada masalah terkait itu dan kami sekarang apapun nanti yang ditemukan dalam proses pengawasan ini sebagaimana biasa, sekretariat juga banyak yang membantu pengawasan, jadi hari ini tanggal 15 kita pastikan pencermatan DCS yang sedang berlangsung di KPU kabupaten kota tidak ada yang kita lepas," imbuhnya.
Iwan menegaskan, tidak benar adanya informasi bahwa kegiatan di KPU berjalan tanpa pengawasan.
"Semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya, tidak terganggu dengan belum ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten kota," pungkasnya.