Tersangka Kasus Demo Rusuh di VDNI Bertambah 4 Orang, Ada "Orang Dalam"
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kasus demo yang berujung kerusuhan di kawasan industri VDNI, Morosi, Kabupaten Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu.
Teranyar, Polda Sultra pada Kamis, 17 Desember 2020 telah menetapkan empat orang tersangka baru atas demo rusuh yang membakar setidaknya 40 unit alat berat dan pabrik milik PT VDNI itu.
"Pada tanggal 17 Desember 2020 telah ditetapkan tersangka provokasi dan pengerusakan di VDNI sebanyak 4 orang," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan pada Sabtu (19/12).
Keempat orang itu adalah KS, koordinator lapangan (korlap) aksi demonstrasi dari elemen FKSPN. Ia disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas.
"Tiga tersangka lainnya adalah karyawan PT OSS (perusahaan grup VDNI) berinisial SP dan AP. Keduanya disangkakan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan pengerusakan," beber Ferry.
Sementara tersangka terakhir adalah SS yang juga merupakan karyawan PT OSS. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 187 KUHP tentang kekerasan dan pembakaran.
"Peran masing-masing tersangka adalah, untuk tersangka KS adalah korlap aksi, tersangka SP dan AP merusak pos security VDNI, dan tersangka SA yang melakukan pembakaran mobil dan truk milik VDNI," jelas Ferry.
Namun demikian, Ferry tak menjelaskan apakah keempat tersangka baru ini telah ditahan atau belum.