HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pada Jumat 11 Maret 2022, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh yang dihubungi via telefon selulernya membenarkan informasi tersebut.
"Masih diklarifikasi. Didalami. Iya benar," kata Prianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggota Polri tersebut adalah seorang penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
"Oknum penyidik. Saat ini sedang diperiksa. Inisial SM," imbuh Prianto.
Namun, saat ditanya lebih detail terkait satuan kerja (satker) SM, Prianto mengaku lupa.
Ia hanya menyebutkan pangkat daripada polisi yang diduga melakukan pemerasan itu.
"Lupa subditnya (sub direktorat). Pangkatnya Brigadir kalau gak salah," bebernya.
Untuk korban yang diduga diperas oleh Brigadir SM, Prianto menyebut itu dari kalangan masyarakat biasa.
"Untuk yang diperas adalah masyarakat umum, bukan pejabat," jelasnya lagi.
Prianto menegaskan, apabila Brigadir SM terbukti telah melakukan tindakan pemerasan, maka yang bersangkutan akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila terbukti akan diproses terkait pelanggaran kode etik," tegasnya.