Skip to main content
Disnaker

UMP Sultra 2021 Tak Naik, Pemprov: Perekonomian Tak Kondusif

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi mengemukakan, sebelum Pemerintah Provinsi Sultra mengeluarkan kebijakan tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang tak mengalami kenaikan, terlebih dahulu Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 


Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur.


"Terdapat sejumlah alasan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen," jelas Ali Haswandi.


Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalamai penurunan pendapatan.


"Selain itu, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif," imbuhnya.


Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja dan buruh yang terdampak COVID-19. Rinciannya, 2.253 pekerja dan buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK.


“Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, di antaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh,” ungkap Ali Haswandi.


Selanjutnya, merealiisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp 292.477.500.000,- sampai dengan Batch 9.


Realisasi bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000,- sebanyak 68.000 orang atau setara Rp 816.000.000.000,- sampai dengan Batch 4.


Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.