HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sebuah video yang viral di kalangan masyarakat telah menimbulkan polemik terkait temuan kotak suara yang tidak tersegel di Kota Kendari.
Dalam video tersebut, terlihat papan nama kotak suara dengan tulisan "TPS 7 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari" yang tidak tersegel.
Temuan ini diduga terjadi pada hari Kamis, 15 Februari 2024, pukul 07.30 WITA, di Aula Bapelkes Provinsi Sulawesi Tenggara, tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 dapil Kendari 5.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara pemilu terkait temuan ini, yang menimbulkan kesan bahwa hal ini ditutup-tutupi.
Kaisar Ismail Kalenggo, dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara, menjelaskan menyayangkan ketidakprofesionalan pihak penyelenggara pemilu saat ini dan menduga adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.
"Kami begitu menyayangkan pihak penyelenggara pemilu tahun 2024 ini, kami menduga ada kecurangan dalam pemungutan suara, karena terlihat kotak suara yang tidak Ter segel di aula Bapelkes Sultra,"kata Kaisar, Selasa (20/2/24).
Lebih lanjut, Kaisar mendesak penyelenggara pemilu untuk melakukan penungutan suara ulang (PSU) terkait dugaan temuan kecurangan di pemilu kali ini.
Menurutnya, Pasal 372 Ayat (2) huruf a, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara di TPS wajib diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS membuktikan adanya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara yang tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam peraturan, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 67 angka 1 juga menyatakan bahwa Ketua KPPS wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat perhitungan suara di TPS.
"Masyarakat menaruh harapan besar pada pihak penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan melakukan PSU jika ditemukan pelanggaran yang cukup bukti. Transparansi dan integritas dalam proses pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi kita," ujarnya.
Sementara itu, pihak KPU dan Bawaslu Provinsi Sultra belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini.