HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Hal ini mereka lakukan dalam rangka melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda).
Salah satu anggota DPRD Sultra yang melaksanakan sosialisasi Perda adalah Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP).
Kali ini, dia mengadakan sosper di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (20/6/2022).
Aturan pemerintah yang diasosialisasikan yakni Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Menurutnya Perda nomor 15 tahun 2016 itu penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat. Mengingat pemukiman penduduk di Kota Kendari meningkat pesat.
Makanya lanjut dia, masyarakat perlu tahu dan memahami bagaimana isi Perda tersebut. Sebab, aturan penataan kawasan dan pemukiman telah diatur.
Sehingga masyarakat harus memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan rumah itu tidak serta merta, karena aturan yang mengikat.
AJP mencontohkan, membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat.
Termaksuk juga memanfaatkan hutan lindung. Ini sangat jelas dilarang oleh pemerintah. Ketika dimanfaatkan, terjadi penggundulan hutan, dan tentunya potensi banjir sangat besar.
"Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Disamping itu, sosialisasi kali ini, AJP begitu berang atas ketidakhadiran pemerintah setempat, baik Lurah Sodohoa maupun Camat Kendari Barat.
Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyoroti pemerintah setempat, yang acap kali ketika dia menggelar kegiatan dalam rangka menjalankan tugas DPRD, selalunya tidak dihadiri oleh lurah ataupun camat.
Padahal kehadiran mereka begitu penting, guna memberikan gambaran ihwal kondisi wilayah dan masyarakatnya. Mestinya jika mengacu pada aturan, Wali Kota Kendari yang pantasnya hadir.
Tetapi kata dia, masih dapat dibijaki karena kesibukan kepala pemerintahan itu sendiri. Namun setidaknya, pinta AJP ada delegasi atau perwakilan dari pemerintah setempat yang hadir baik itu lurah atau camat.
Lagi pula tutur AJP, kedatangannya bukan dalam rangka kampanye, karena diketahui dia salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Kendari, namun sebagai anggota DPRD yang tengah menjalani tugas dan kewajibannya.
"Jika ada hubungannya soal Pilwali Kendari kontestasi demokrasi kan masih jauh. Saya datang bukan sebagai calon tapi anggota DPRD, harusnya dipahami. Jika dihitung sepuluh kali saya adakan kegiatan DPRD baik reses atau sosialisasi Perda, hanya tiga kali dihadiri camat dan lurah sisanya tidak. Jadinya ini menjadi pertanyaan besar," tutupnya.