HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Seorang warga negara asing (WNA) asal Turkiye diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta Patroli Perintis Polresta Kendari pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Komisaris Polisi Welliwanto Malau, mengatakan terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial NA, warga negara Turkiye berusia 22 tahun yang berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sementara korban berinisial NU, merupakan perempuan berusia 32 tahun yang juga berdomisili di wilayah Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.
Kasus tersebut bermula ketika korban menemukan foto terduga pelaku bersama perempuan lain di dalam dompet milik terduga pelaku. Temuan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam pertengkaran itu, terduga pelaku menyampaikan bahwa perempuan yang berada dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, penjelasan tersebut tidak dipercaya korban sehingga pertengkaran kembali terjadi dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi di komplek perumahan BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Setelah kejadian, terduga pelaku diamankan oleh piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi kemudian menangani perkara tersebut melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polresta Kendari masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: ASL