Skip to main content
PSI

Wujudkan Pemilu yang Bermartabat, PSI Konsel Komit Tolak Politik Uang

HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Mendekati hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 14 Februari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Konawe Selatan mengintruksikan Kepada seluruh calegnya yang berada di masing masing daerah pemilihan (Dapil) untuk tidak menggunakan politik uang ke masyarakat.

Ketua DPD PSI Konawe Selatan Ardiansyah menginginkan pemilu di tahun ini bisa lebih bermatabat tanpa adanya politik uang ke masyarakat dan fokus sosialisasikan program partai saja.

"Saya telah menyampaikan ke semua caleg PSI di semua dapil agar tidak ikut-ikutan menggunakan politik uang ke masyarakat karena ketika melakukan hal tersebut berarti hak demokrasi memilih pemimpin yang betul-betul amanah dari masyarakat itu sudah tidak ada," ucap Ardi, Rabu (7/2/2024).

Selama ini, lanjutnya, PSI Konsel fokus mensosialisakan program partai ke masyarakat seperti BPJS gratis, mengratiskan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan memperjuangkan perampasan aset koruptor.

Sesuai aturan Pemilu yang berlaku, tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam tiga kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Dalam pasal itu berbunyi pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.