HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi brutal sekolompok polisi terhadap seorang jurnalis media cetak Harian Berita Kota Kendari, Rudinan yang terjadi pada Kamis (18/3/2021).
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Kasman.
"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," ujarnya geram.
Ia menambahkan, ketentuan pidana ini diatur dalam Undang-undang Pers di Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Tidakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, kami meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi," tegasnya.
Ia juga meminta agar pimpinan Polri harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat.
Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.
"Kemudian, kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan," timpalnya.