HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan laporan palsu yang menjerat Direktur PT Golden Anugerah Nusantara, Mahaputra Jafir Oda pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Saksi yang dihadirkan di antaranya Rahmad Botji, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Masmur, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kabupaten Kolaka