Skip to main content
Kabaena

Aktivitas Pertambangan di Pu'ununu Kabaena Abaikan Lingkungan

HALUANRAKYAT.com, BOMBANA -- Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Pasalnya, akibat aktivitas perusahaan tersebut, menurut Ketua AMPLK Sultra Ibrahim, aliran kali dan pesisir pantai menjadi keruh dan tercemar.

"Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar  akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa," ujar Ibrahim, Minggu 12 Januari 2025.

Lanjutnya, pihaknya menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu'ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke sungai dan pesisir pantai.

"Seharusnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai. PT TBS kami duga khususnya di Blok Watalara Desa Pu'ununu tidak membuat sedimen pont, sehingga saat hujan lumpur akibat aktivitas tambang langsung mengalir ke kali (sungai) dan pesisir pantai," beber alumni Fakuktas Hukum UHO ini.

Ibrahim juga menuturkan, hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

"Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut," ungkapnya.

"Belum lagi flora dan fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak," tambahnya.

Ia menyebut, seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

"Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini," tuturnya.

"Ini diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS di Blok Watalara Desa Pu'ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini," tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan terhadap PT TBS.

"Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas," pungkasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dihubungi via telefon selulernya belum memberikan tanggapan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.