HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai tindakan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari tidak memberikan kenyamanan bagi pengusaha di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Arokap Sultra, Amran menjelaskan pihaknya mewakili para pengusaha yang ada di Sultra khususnya Kota kendari dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan ruang kepada investor dalam meningkatkan perekonomian di Kota Kendari.
"Kami hari ini masih masa pasca Covid-19, sementara masa recovery atau pemulihan. Namun, kami diperhadapkan dengan keputusan Pemerintah Kota Kendari, khususnya di Bapenda Kota Kendari yang tidak memberikan kenyamanan bagi kami para pengusaha, sehingga dengan tidak langsung menutup ruang para pengusaha yang berada di Kota Kendari," ungkap Amran, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurutnya, Arokap Sultra sudah berusaha mewakili para pengusaha dengan memberikan informasi dan pernyataan kondisi dan keadaan para pengusaha dan meminta pada Bapenda Kota Kendari, namun pihak Bapenda tetap mengembalikan pada UU Nomor 28.
"Nah UU Nomor 28 ini kita mengakui dari tahun sebelumnya sampai tahun 2022, dan UU nomor 28 ini telah diganti dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hak pengelolaan keuangan pusat dan daerah," katanya.
Lebih lanjut, Arokap Sultra menilai pihak Bapenda Kota Kendari tidak mengindahkan aturan pemerintah atau intruksi presiden tentang satuan tugas percepatan investasi, dan intinya memberikan kenyamanan dalam hal berinvestasi dan pengendalian inflasi dan juga menghadapi resesi 2023.
Mengenai ketidaknyamanan para pengusaha ini, Arokap akan melaporkan ini dan akan berkonsultasi dengan Pengurus Pusat di Jakarta pada minggu yang akan datang.
"Dengan tujuan laporan dan konsultasi di Inspektur Jendral Kemendagri, Kaurda, Sekjen Kemendagri, untuk mempertanyakan mengenai keputusan yang dilakukan Bapenda Kota Kendari dan surat menyurat antara Bapenda dan Arokap Sultra," ungkapnya.
Selanjutnya, mantan anggota DPRD ini berharap pada Pemkot di bawah kepemimpinan Pj Walikota Asmawa Tosepu agar memberikan pengendalian kenyamanan berusaha di Kota Kendari dan juga perlindungan usaha dengan dasar intruksi Presiden dan Keputusan Presiden.
"Dan juga memberikan solusi keadaan berusaha di Kota Kendari dan jika ini tidak dilaksanakan dalam waktu dekat bisa saja pengusaha yang sudah berjalan ini bakal tutup dan apa yang terjadi jika pengusaha tutup akan meningkatkan inflasi di Kota Kendari. Kami berharap juga agar PJ Walikota agar menindaklanjuti tindakan Bapenda Kota Kendari yang tidak memberikan kenyamanan berusaha sebelum surat kami sampai di Pusat," tutupnya.
Reporter: Samsul