HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa mudik lokal atau mudik antar kota dan kabupaten di Sulawesi Tenggara kini dilarang.
Hal itu dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi pada Selasa, 4 Mei 2021.
“Tidak boleh,” tegas Ali Mazi saat ditemui usai berbuka puasa.
Ali Mazi mengatakan, dalam waktu dekat, Pemprov Sultra akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelarangan mudik tersebut.
Ia menegaskan, jika menemukan adanya masyarakat yang terlanjur mudik ke kampung halaman, pihaknya akan melakukan uji usap (swab test) terhadap pemudik itu.
“Kalau sudah ada yang terpaksa dan sudah terlanjur mudik, kita swab,” timpalnya