Skip to main content
Sambo

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Majelis Sidang Banding Etik Polri memutuskan untuk menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dipecat dari keanggotaan Polri. Penolakan banding tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Sidang Banding Etik Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9) dikutip dari laman CNN Indonesia.

Majelis berpendapat, penolakan banding ini telah berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.

Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.