HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan apresiasi kepada Bank Sultra yang telah mengimplementasikan aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL).
Apresiasi ini juga diberikan kepada Industri Jasa Keuangan atas peran dan kerjasamanya dalam mengimplementasikan aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL).
Penghargaan ini diberikan kepada beberapa Industri Jasa Keuangan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022.
“Alhamdulilah kemitraan Bank Sultra dengan KPK RI terjalin baik. Seluruh pejabat Bank Sultra juga secara berkala melaporkan Harta Kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN. Hal ini merupakan komitmen kami untuk mendukung salah satu program kerja KPK dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Abdul Latif, Direktur Utama Bank Sultra, Jumat (27/1/2023).
Latif menjelaskan, apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada seluruh stakeholders.
"Praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas penting untuk dilakukan. Untuk itu Bank Sultra juga menyiapkan Whistleblowing System yang dapat digunakan oleh pegawai dan masyarakat yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank Sultra," jelasnya.
Untuk Whistle Blowing, caranya sangat mudah. Pegawai dan masyarakat dapat menghubungi langsung nomor kontak di 081140901421.