HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kendari Siska Karina Imran (SKI) - Sudirman yang berlangsung di lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024).
Menindaklanjuti hal itu, KPU Kota Kendari langsung menghentikan kampanye terbatas paslon SKI - Sudirman itu. Pasalnya, menurut Bawaslu Kota Kendari, ditemukan beberapa pelanggaran dalam kampanye terbatas itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman yang dihubungi awak media via telepon selulernya membenarkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas SKI - Sudirman.
"Bawaslu Kota Kendari sejak hari Senin itu menerima pemberitahuan terkait kampanye terbatas paslon nomor urut 1 (SKI - Sudirman). Menanggapi hal tersebut, melihat kampanyenya di lapangan, kami keluarkan himbauan dan semua Paslon kami juga sudah sampaikan himbauan mengingat kampanye terbatas itu harus dilakukan tertutup dan dibatasi jumlah peserta yang menghadiri. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024," beber Nur Iman.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti himbauan tersebut dan guna memastikan kampanye terbatas ini berlangsung tertutup, Bawaslu Kota Kendari turun langsung melakukan pemantauan di lapangan.
"Kemudian kami juga menurunkan Panwas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau persiapan. Beberapa kali terjadi koordinasi seperti pihak Paslon nomor urut 1 awalnya hanya akan menutup dan membatasi dengan tali rapia, tetapi kami tetap sampaikan dan bahkan bertemu dengan Calon Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, kami menyampaikan untuk tetap ditutup. Jadi mereka tutup pakai kain hitam," imbuhnya.
Bawaslu Kota Kendari kemudian mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas itu karena menemukan dua dugaan pelanggaran.
"Saat pelaksanaan kampanye terbatas itu kami mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas karena kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti banyaknya anak di bawah umur atau pelajar yang datang mengikuti kampanye terbatas. Kemudian sempat juga terjadi cekcok antara pengunjung dan LO karena beberapa pengunjung memaksa untuk menurunkan tirai kain penutup dengan alasan mau menonton artis secara langsung," jelasnya.
"Jadi sebelumnya tiga puluh menit waktu kampanye terbatas selesai itu sudah dihentikan. Rekomendasi kami keluarkan ke KPU Kota Kendari dan KPU Kota Kendari yang menghentikan. Kalau terkait artis yang diundang dalam kampanye terbatas itu tidak diatur," sambungnya.
Selain mengeluarkan rekomendasi, lanjut Nur Iman, Bawaslu Kota Kendari juga memungkinkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Jadi kita menunggu dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan, ada namanya laporan model A, setelah ada ini kita akan tindak lanjuti," pungkasnya.