HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) melakukan inspeksi langsung terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (30/5/2026) siang.
Dalam inspeksi yang dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, serta Wakil Bupati Konsel Wahyu Ade Pratama itu, diputuskan area pemukiman penduduk dalam "status quo" dari aktivitas pertambangan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan warga yang bermukim di area pertambangan, khususnya di area yang sempat viral di media sosial, terdapat galian curam hingga mendekati salah satu rumah warga.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, dari sisi administrasi, PT WIN legal dengan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari kementerian terkait. Juga wilayah yang diduduki oleh masyarakat, sebenarnya masih masuk dalam wilayah IUP tersebut.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, sehingga dilakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Hasil pemeriksaan di lapangan juga menunjukkan, lubang yang sempat viral tersebut telah ditutup dan ditimbun oleh pihak perusahaan.
Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan, lokasi lubang tersebut diketahui tidak memiliki kandungan ore nikel dan bukan merupakan area penambangan.
Karena itu, pihak kepolisian mengambil langkah penutupan lokasi dengan menetapkan "status quo" guna kepentingan pengawasan dan penanganan lebih lanjut.
Irhamni juga menegaskan, jika pihak perusahaan hendak melakukan aktivitas pertambangan berupa penggalian material di lokasi tersebut, hendaknya melakukan relokasi warga yang bermukim di area tersebut terlebih dahulu.
"Status Quo ditetapkan mulai hari ini. Kami juga sudah pasang police line (garis polisi)", tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui General Manager PT WIN, Nuriman, menyatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian terkait penetapan "status quo" pada lokasi tersebut.
Ia menegaskan, meskipun area yang dimaksud masih berada dalam IUP PT WIN, namun perusahaan tidak melakukan aktivitas pertambangan di area itu, karena tidak memiliki kandungan logam, khususnya nikel.
"Kami mendukung langkah kepolisian terkait status quo pada lokasi tersebut, karena memang bukan area penambangan PT WIN,” timpal Nuriman.
Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama mengapresiasi kehadiran Bareskrim Polri di Desa Torobulu. Menurutnya, tindakan ini menjadi jawaban atas informasi yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial terkait aktivitas pertambangan PT WIN.
"Di sini kami hadir menjawab informasi yang ada di media sosial dan telah diputuskan area yang dekat dengan masyarakat dalam Status Quo. Pokoknya area yang dekat dengan pemukiman masyarakat," timpal Wahyu.