Skip to main content
VDNI

Berkas Perkara Kerusuhan VDNI Segera Dilimpahkan ke Jaksa

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Berkas perkara 12 orang tersangka kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) segera dilimpahkan ke kejaksaan.


Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan berkas perkara penyidikan 12 tersangka kasus demo ricuh di PT VDNI. Dalam waktu dekat, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Terkait perkembangan kasus di VDNI, proses penyidikannya sudah selesai. Dalam waktu dekat ini penyidik akan mengirim berkas perkara ke JPU untuk tahap 1," jelas Kasubbid Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Selasa (5/1).


Dolfi menjelaskan, setelah berkas perkara dikirim ke JPU, pihak Polda akan menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa.


"Tahap satu itukan penelitian. Nanti kita tinggal menunggu hasil penelitian setelah dikirim, apakah berkasnya sudah lengkap atau ada petunjuk lain," imbuhnya.

 

Dolfi mengatakan, hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih tetap 12 orang.


"Belum ada penambahan (tersangka), masih tetap 12," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang berlangsung di PT VDNI pada 14 Desember 2020 lalu berujung bentrok. Sejumlah fasilitas perusahaan seperti dump truk, doser, eksavator, dan sejumlah bangunan milik perusahaan dibakar massa.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.