HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Polresta Kendari menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua orang perempuan remaja kakak-beradik.
Pelaku bernama Dandi Danishwara (23) merudapaksa remaja wanita kakak beradik BJA (17) dan FKN (15) di sebuah hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
"Kejadiannya pada Minggu, 25 Jni 2023 sekira jam 24.00 WITA. Korban diajak oleh Tersangka untuk menginap di hotel. Saat sudah di dalam hotel, kedua korban ditawari minuman beralkohol. Di saat kedua korban sudah mabuk, Tersangka kemudian menyetubuhi kedua korban," ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari Fitrayadi.
Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan dan kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tersangka ditangkap di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 23.45 WITA oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
"Hasil interogasi, saudara Dandi Danishwara mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap kedua korban. Ia juga mengatakan bahwa berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri karena telah meneguk sebotol miras," jelas Fitrayadi.
Korban dipaksa meminum miras oleh pelaku sehingga Kedua korban juga dalam keadaan mabuk saat perbuatan itu dilakukan di dalam hotel.
"Dandi Danishwara juga mengatahui bahwa kedua korban tersebut bersaudara kandung. Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya," bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.