HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap.
Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin sore, 13 Maret 2023.
Selain Ridwansyah, turut pula ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari berinsial SM.
“Keduanya diduga melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia”, ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Lebih lanjut, Dody mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kendari untuk dua puluh hari ke depan.
Dilansir laman idfinancials.com, PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum yang meliputi bisnis di supermarket dan pasar mini.
Bisnis utama perusahaan adalah ritel produk konsumen melalui jaringan minimarket yang dikenal dengan nama "Alfamidi" dan "Alfaexpress" yang mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007.
Di situs resmi Alfamidi tertulis, pada akhir 2017 jumlah gerai Perseroan mencapai 1.444 gerai yang terdiri dari 1.396 gerai Alfamidi, 11 gerai Alfamidi super dan 37 gerai Lawson yang tersebar di beberapa pulau Indonesia meliputi pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi. Jaringan gerai tersebut terdiri dari gerai milik sendiri dan dalam bentuk kerjasama waralaba dengan pihak ketiga.