HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Polisi menangkap dua orang karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) serta seorang karyawan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS).
Pasalnya, mereka mencuri potongan besi seberat delapan ton yang merupakan barang milik perusahaan.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala, IPTU Kadek Sujayana, pencurian tersebut dilaporkan oleh perusahaan sendiri di Mapolsek Bondoala.
"Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak dua potong di Kawasan Industri Smelter, pengakuan perusahaan juga sebanyak delapan ton besi yang mereka ambil," ujar Kadek.
Namun, Kadek juga mengatakan untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi, besi yang dicuri oleh karyawan tersebut akan ditimbang ulang.
Adapun, pelaku yang melakukan pencurian tersebut, beber Kadek, yakni Herson (33) karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair.
Serta, Asdhin (27) dari Divisi Eskavator Kontruksi sebagai wakil pengawas dan terakhir yang menjadi tersangka adalah Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.
"Mencuri, lalu besi bekas itu diangkut menggunakan truk 10 roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan," kata Kadek lagi melalui pesan WhatsApp.
Kini, para karyawan tersebut telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian dan meringkuk di Mapolsek Bondoala dan ternacam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Mereka telah menjadi tersangka. dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," tutup Kadek.