HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dimulai pada Rabu 27 Maret 2024, DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua DPD PD Sulawesi Tenggara Muhammad Endang SA dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media hari ini, Kamis 28 Maret 2024.
Menurut Endang pendaftaran tersebut dilaksanakan sesuai instruksi DPP Partai Demokrat.
“Pengambilan formulir akan dibuka sampai tanggal 4 April 2024 dilaksanakan di sekretariat PD Sultra Jalan Boulevard Nomor 1, Baruga, Kota Kendari," jelas Endang.
Selain untuk pemilihan Gubernur penjaringan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 juga akan dibuka dan dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota oleh DPC Partai Demokrat setempat. “Sudah Saya instruksikan supaya mereka segera buka” tegas Endang.
Sementara berkenaan dengan persyaratan calon Kepala Daerah selain yang dipersyaratkan Undang-Undang Pilkada, DPP Partai Demokrat dan Peraturan KPU, Partai Demokrat juga mewajibkan semua calon Kepala Daerah menyampaikan hasil survey keterpilihan dari lembaga survey yang kredibel. Hasil survey tersebut sebelum pembahasan dan penetapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPP Partai Demokrat.
Endang menjelaskan, menurut jadwal yang disusun DPP Partai Demokrat paling lambat bulan Mei atau awal Juni DPP sudah akan mengeluarkan rekomendasi bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung Partai Demokrat, sehingga ia menghimbau Kader dan pegiat politik Sultra untuk berpartisipasi.
“Daftar saja asal merasa punya point, join dan koin. Serta elektabilitas juga perlu,” tutup Endang.