Skip to main content
Ajp

Dianggarkan Rp6 Milyar, Pemprov Sultra Didesak Segera Kerjakan Pengaspalan Jalan Ambaipua - Motaha

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengucurkan anggaran rehabilitasi jalan poros Ambaipua-Motaha, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun anggaran 2022.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, yang turut andil memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pengerjaan jalan segera dilakukan menyebut, Pemprov sudah memporsikan untuk rehabilitasi alias pengaspalan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Aksan Jaya Putra (AJP) Pemprov menganggarkan pengerjaan jalan poros Ambaipua-Motaha kurang lebih Rp6 miliar.

Kucuran dana tersebut, sebut AJP berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Jadi untuk anggarannya memang pemerintah dan DPRD menganggarkan Rp6,4 miliar. Tapi diliat dari pemenang tender yang sudah ada berada di Rp6,3 miliar sekian-sekian,” ungkap dia, Sabtu (21/5/2022).

Dengan porsi anggaran tersebut, AJP menyebut Pemprov Sultra bisa mengaspal jalan poros Ambaipua-Motaha sepanjang 2,5 hingga 3 kilo meter (Km).

Hanya untuk titik dimana lokasi pengerjaannya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra itu membeberkan belum mengetahui secara pasti.

“Untuk titiknya itu gawean Dinas PU Bina Marga dan SDA, yang jelas pemerintah dan DPRD sudah menganggarkan tahun ini,” jelasnya.

Ditanya soal kapan pekerjaan jalan dilaksanakan AJP bilang mengingat proses tender dilakukan sebulan yang lalu, harusnya Dinas PU Bina Marga dan SDA sudah membuat kontrak pengerjaan dengan pihak kontraktor.

Dengan demikian, pengerjaan dapat dilakukan. Namun hingga saat ini proses pengerjaan belum terlihat sama sekali.

Oleh karenanya, ia mendesak Pemprov Sultra melalui Dinas PU Bina Marga dan SDA untuk segera action. Mengingat kondisi jalan yang semakin parah rusaknya.

“Kalau melihat di lapangan kondisi jalannya dan aspirasi masyarakat yang masuk, harus segera action, lagi pula sudah ada pemenang tendernya, jadi tidak ada alasan lagi,” tukasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.