HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara.
NA diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.
Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh NA pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Dalam orasi tersebut, NA diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Selain itu, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seharusnya tim kampanye di mana NA berada di dalamnya, menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.
Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye itu juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.
Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.
“Pernyataan NA tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.
Dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu
Tindakan yang dimaksudkan kepada NA dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik.
Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.
Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.
Kata Sofyan, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.
"Apa yang dilakukan NA sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Tim ASR - Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye.
Tim ASR - Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Ashar.