HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota Polda Sultra yang kedapatan berselingkuh dengan isteri orang di sebuah hotel pada Jumat (5/5/2023) malam, Bripka DM terancam sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
"Sanksi yang paling berat bisa PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau bisa juga sanksi administrasi baik mutasi ataupun demosi yang lainnya," kata Ferry, Sabtu (6/5/2023).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dimaksud Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, saat ini pihak Bidang Propam Polda Sultra telah menahan Bripka DM di tempat khusus dan akan disidang kode etik.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses oleh Bid Propam Polda Sultra dan akan dilakukan (sidang) kode etik. Saat ini, dari semalam sudah ditempatkan ke tempat penahanan khusus di Bid Propam Polda Sultra," jelasnya.
Bripka DM, kata Ferry, digerebek di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 Wita saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan isterinya.
"Bahwa benar memang pada hari Jumat kurang lebih jam 20.30 malam itu dilakukan penggerebekan terhadap anggota Polri dari Polda Sultra yang kedapatan bersama dengan perempuan yang bukan isterinya di salah satu kamar hotel inisial PK," ungkapnya.
Perempuan itu, lanjutnya, berinisal N. Saat ini N juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Sultra.
"Saat ini juga kami sedang melaksanakan pemeriksaan yang lebih dalam lagi. Perempuan atas nama berinisial N saat ini juga sedang kami proses di Bid Propam Polda Sultra," pungkasnya.