Skip to main content
Polda

Diserahkan ke Kejaksaan Konawe, Penambang Ilegal Ini Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa (21/3/2023).

Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial J. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023.

"Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengungkap penambangan batu gamping ilegal tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara.

Kompol Ronald menjelaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh J tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita dua unit alat berat eskavator sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yang berlaku," imbuhnya.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Atas pasal yang sangkakan, tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus miliar rupiah," tegasnya.

Polda Sultra pada tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan.

"Jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melakukan proses lidik sidik sampai tuntas," pungkas Ronald.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.