HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Dua warga Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berinisial RL dan RN diamankan petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe.
Mereka terbukti memuat tabung gas 3 kilogram bersubsidi sebanyak 360 tanpa dokumen lengkap.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Kamaru pada Senin (7/3/22) mengatakan,kedua pelaku ditangkap di jalan poros Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi saat sedangdalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Tengah untuk menjual tabung gas elpiji bersubsidi itu
"Kami tangkap pada Sabtu (7/3/22) sekira pukul 22.30 WITA. Keduanya membawa 360 tabung gas 3 kg tanpa dokumen Izin dengan menggunakan dua unit mobil pick up" kata Jacub.
Jacub menjelaskan, modus tersangka adalah dengan melakukan pembelian gas elpiji di warung-warung dan menjualnya keluar daerah.
Kegiatan penjualan gas tanpa dokumen dan izin ini dilakukan tersangka karena tergiur keuntungan besar dalam setiap penjualan.
"Kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan pasca penangkapan dua mobil dengan 360 tabung gas itu ternyata tidak memiliki dengan dokumen resmi dan perijinan yang harus dilengkapi. Setelah diinterogasi, ternyata mereka membeli dan mengumpul dari warung kecil yang ada di wilayah Kolaka Timur untuk diperjualbelikan di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah," beber Jacub.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku ditangkap di Konawe karena berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kendaraan yang memuat tabung gas elpiji tiga kilogram.
"Kami melakukan pengembangan di wilayah Konawe yang menjadi perlintasan para pelaku ini. Di Januari kami mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti dua mobil dan tabung gas dengan jumlah yang hampir sama," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.