HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Puluhan masa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (IMM SULTRA) menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Sultra dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 5 Desember 2022.
Aksi yang dilakukan puluhan massa itu terkait polemik antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM). Pasalnya PT CSM diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perizinan tambang di lahan milik PT GAN dan penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara.
"Adanya putusan terkait eksekusi terhadap legal standing wilayah operasional serta IUP yang dimiliki oleh PT GAN, bahwa luas lahan yang di miliki oleh PT CSM yaitu seluas 20 hektar, namun terkait dugaan penyerobotan lahan dan dugaan dokument IUP palsu, oleh PT CSM terhadap PT GAN, sehingga PT CSM mengklaim luas lahan yang dimilikinya adalah 475 hektar, namun realita yang ada di lapangan adalah tidak demikian," ujar Kordinator Lapangan IMM, Kariadi dalam orasinya.
Berdasarkan Putusan kementrian ESDM serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, terkait pengakuan eksekusi terhadap legal standing wilayah operasional serta IUP yang dimiliki oleh PT GAN.
Untuk itu, dirinya menilai bahwa adanya upaya PT CSM untuk mengabaikan dan mengesampingkan putusan PTUN serta putusan Mahkamah Agung yang di maksud di atas Merujuk pada pasal 13 UU.
Sehingga masa aksi tersebut mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas pertambangan PT CSM di lahan PT GAN dan meminta agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak-pihak terkait.
Lanjut lagi, massa aksi IMM juga mendatangi Mapolda Sultra untuk menyampaikan beberapa tuntutan, adapun tuntutan mereka meminta pencopotan Kapolres kolaka utara dan mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilaporkan oleh kuasa hukum PT GAN.
Diketahui beberapa waktu lalu, penegak hukum yang seharusnya menjalankan simbol presisi dalam kepastian hukum, mengayomi dan menjaga ketertiban masyarakat secara profesional, namun jelas secara terang-terangan ada keberpihakan aparat penegak hukum Kolaka Utara terhadap PT CSM.
Pasalnya keberpihakan Aparat Penegak Hukum tersebut, dilihat pada saat pihak kepolisian kolaka utara melakukan pencopotan plang dan menangkap karyawan PT GAN.
"Beberapa hari lalu aparat Penegak Hukum sebut saja Polres Kolaka Utara telah melakukan penahanan tak berdasar terhadap 27 orang pihak karyawan PT GAN serta mencabut plang yang bertuliskan putusan dari PTUN dan Mahkamah Agung," pungkas Korlap didepan Mapolda sultra.
Ia juga menyampaikan pihak Polda sultra harus menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan sewenang-wenang kepada karyawan PT GAN yang tidak lain masyarakat kolaka utara itu sendiri.
“Kami meminta pihak Polda sultra agar mencopot Kapolres kolaka utara karna sudah lalai menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum dan pihak Polda sultra harus secara profesional menjalankan sesuai arahan kopolri yaitu terkait salam Presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat.” Ungkapnya
Untuk itu, pihaknya juga mendesak Polda Sultra untuk memberhentian aktivitas pertambangan PT CSM di lahan PT GAN.
Adapun tanggapan Pihak Polda Sultra melalui dirkrimsus diwakili oleh Kanit I Rahman, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan pelaporan kuasa hukum PT GAN dan masih terus memeriksa beberapa saksi.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus PT GAN dan PT CSM ini sudah beberapa saksi kami periksa tetapi ada sedikit kendala karena beberapa saksi tersebut ada kegiatan di luar kota”. Kata rahman saat di temui oleh wartawan
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait Kapolres Kolaka Utara melakukan pencabutan plang itu bukan wewenang dia untuk menjawab.
“Adanya pencabutan plang dan penangkapan karyawan PT GAN itu bukan hak saya untuk menjawab silahkan ke propam," tutupnya.