Skip to main content
Narkoba

Dua Pria di Kendari Nekat Transaksi Narkoba di Dekat Rumah Tentara, Ini Akibatnya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Seorang Babinsa Kodim 1417/Kendari memimpin warga menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Sidenreng, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (5/7/2023) sore.

Serda Roni La Adam, Babinsa Koramil  1417-02/Wawotobi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang menyimpan paket narkoba di bawah tiang listrik di dekat rumahnya. Ia kemudian dengan sigap mengecek dan menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu .

Serda Roni mengaku telah mencurigai gerak-gerik kedua pria yang diamankannya itu. Awalnya, kedua pria tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor.

Ketika salah satu pria mendekat ke sebuah tiang listrik dan mengambil bungkusan tersebut, ia bersama warga lainnya langsung melakukan penggerebekan dan kedua pria tersebut berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di tangan kedua pelaku.

“Ko kasih rusak lorong saya. Itu barang ko kasi lihat dari pagi saya jagai kalian ini,” ujar Serda Roni saat menggerebek kedua pelaku.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, kedua pria tersebut langsung digiring ke Polsek Mandonga. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polrsesta Kendari. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, keduanya diketahui bernama Sabaruddin dan Andani Gunawan. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket narkotika tersebut.

"Berat barang buktinya adalah 0,40 gram. Jadi mereka ini diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket sabu tersebut," kata Hamka, Jumat (7/7/2023).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara dan terberat adalah 20 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.