HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sebanyak dua ribu narapidana dan anak pidana di Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen HUT RI ke-78.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memimpin upacara HUT RI ke-78 yang dirangkaikan dengan pemberian remisi kepada nara pidana di Lapas Kelas IIA Kendari pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, remisi yang diberikan adalah kategori remisi umum yang diberikan di setiap peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Syaratnya adalah yaitu telah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, tidak menjalani hukuman disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan predikat baik," kata Silvester Sili Laba.
Besaran remisi yang diperoleh narapidana dan anak pidana, lanjutnya, bervariasi mulai dari satu bulan sampai enam bulan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Bahwa jumlah narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi di lapas dan rutan se-Sulawesi Tenggara sebanyak 2.000 orang," ungkapnya.
Rincian jumlah narapidana dan anak pidana penerima remisi umum HUT RI ke-78:
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, 678 orang.
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau sebanyak 281 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebanyak 46 orang.
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan sebanyak 71 orang.
- Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 445 orang.
- Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 121 orang.
- Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 171 orang.
- Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 187 orang.