HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk mendiskusikan komitmennya melaksanakan agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada tahun 2021. Diskusi berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Selasa, 9 Februari 2021.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan dari Inspektur Daerah, Asisten Sekda, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah IV KPK, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan apresiasinya atas pencapaian Pemprov Sultra di 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup di delapan area intervensi dalam aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP).
Bahkan, lanjut Asep, Ombudsman RI, pada 8 Februari 2021, memberikan penghargaan kepada Pemprov Sultra karena memperoleh tingkat kepatuhan tertinggi terhadap standar pelayanan publik dengan nilai 85,65 atau masuk zona hijau.
Raihan skor MCP Pemprov Sultra, pada 2020 lalu, adalah 71,76 persen. Angka ini menempatkan Pemprov Sultra di peringkat 234 secara nasional dari total 542 pemerintah daerah. Skor ini di atas rata-rata skor nasional yang mencapai 64 persen.
“Tentu saja kami harapkan Pemerintah Provinsi bisa lebih baik lagi di tahun 2021, mengingat sebagai wakil Pemerintah Pusat diharapkan dapat menjadi pedoman atau contoh untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara,” ujar Asep.
Delapan area intervensi yang termuat dalam MCP, kata Asep, harus dijadikan pedoman kepala daerah ketika mengambil kebijakan. KPK menjadikan MCP sebagai penanda komitmen pemda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kedelapan area intervensi itu adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.
Lalu, terkait upaya sertifikasi aset tanah, Pemprov Sultra tercatat memiliki total 1.242 bidang tanah. Dari jumlah itu, 683 aset sudah bersertifikat. Jadi, masih ada 559 aset lainnya yang belum bersertifikat, sehingga pada 2021 diharapkan seluruh aset Pemprov Sultra itu dapat tersertifikasi.
Terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2020, data KPK per 5 Februari 2021 memperlihatkan bahwa dari 55 Wajib Lapor baru 9 orang yang telah melapor.
Menutup rapat, Asep menegaskan, kegiatan-kegiatan pembangunan strategis di Sultra harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat, seperti pengembangan kawasan tambat labuh, pembuatan jalan inner ring road dan outter ring rood, pembangunan gedung sarana dan prasarana perkantoran, pembangunan RS dan Puskesmas atau sarana pendukung kesehatan lainnya, serta pembangunan fisik sekolah, dengan cara menghindari suap dan gratifikasi.